Muhammad Sultan, Mantan Kades Latondu Selayar Ditahan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp507 Juta

    Muhammad Sultan, Mantan Kades Latondu Selayar Ditahan atas Dugaan Korupsi APBDes Rp507 Juta
    Muhammad Sultan, Kepala Desa Latondu dari tahun 2016 hingga 2022

    SELAYAR - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, menemui babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar secara resmi menahan mantan Kepala Desa Latondu, Muhammad Sultan (55), atas dugaan penyalahgunaan dana APBDes periode 2019 hingga 2021. Kerugian negara yang timbul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp507.186.245, 74.

    Penahanan terhadap Muhammad Sultan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Latondu dari tahun 2016 hingga 2022, dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidkor pada Kamis malam (30/10/2025). Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/X/RES.3.3/2025/Satreskrim telah diterbitkan, dengan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025, di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar.

    Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang matang. Sebelum keputusan penahanan diambil, penyidik Unit Tipidkor telah melaksanakan gelar perkara yang komprehensif di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (23/10/2025).

    Gelar perkara tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan AKBP Salim Datang, S.H., M.H., selaku Plt. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama dari Ditreskrimsus, Itwasda, serta Bidkum Polda Sulsel, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini. (PERS) 

    korupsi desa apbdes kepulauan selayar penahanan kades tindak pidana korupsi berita korupsi muhammad sultan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Korupsi APBDes Latondu: Mantan Kades Muhammad...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rancangan UU Disinformasi Ancaman Kebebasan Berekspresi?
    PA3KN DPR Gelar Workshop Penulisan Karya Ilmiah Kebijakan untuk Penguatan Analisis APBN
    Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Ibu Negara Korsel Terkait Kasus Dugaan Korupsi Segera Dibacakan
    Thomas Djiwandono Deputi Gubernur BI, Said Abdullah: Publik Tak Perlu Khawatir
    Gubernur Lemhannas: Fondasi Generasi Hebat Dibangun Dari Keluarga

    Ikuti Kami