SELAYAR - Kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Latondu, Kecamatan Takabonerate, Kepulauan Selayar, menemui babak baru. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Selayar secara resmi menahan mantan Kepala Desa Latondu, Muhammad Sultan (55), atas dugaan penyalahgunaan dana APBDes periode 2019 hingga 2021. Kerugian negara yang timbul dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp507.186.245, 74.
Penahanan terhadap Muhammad Sultan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Latondu dari tahun 2016 hingga 2022, dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Tipidkor pada Kamis malam (30/10/2025). Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/62/X/RES.3.3/2025/Satreskrim telah diterbitkan, dengan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 30 Oktober hingga 18 November 2025, di Rumah Tahanan Polres Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muhammad Rifai, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang matang. Sebelum keputusan penahanan diambil, penyidik Unit Tipidkor telah melaksanakan gelar perkara yang komprehensif di Ditreskrimsus Polda Sulsel pada Rabu (23/10/2025).
Gelar perkara tersebut berlangsung di bawah kepemimpinan AKBP Salim Datang, S.H., M.H., selaku Plt. Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama dari Ditreskrimsus, Itwasda, serta Bidkum Polda Sulsel, menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus ini. (PERS)

Updates.